Ringkasan Buku Modul OTK Kepegawaian
OTK Kepegawaian
Administrasi Kepegawaian adalah seluruh aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai (tenaga kerja) untuk mencapai tujuan.Sedangkan,administrator bertujuan menyusun dan mengendalikan seluruh aktivitas untuk memelihara, mengembangkan,mendapatkan,maupun menggunakan para pegawai sesuai dengan beban kerja untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kegiatan kegiatan administrasi kepegawaian negara meliputi:
a. Analisis jabatan,klasifikasi jabatan,dan
evaluasi jabatan.
b. Recruitment, ujian ujian,dan penempatan.
c. Training.
d. Promosi dan transfer.
e. Penggajian.
f. Personnel relations.
g. Disiplin dan moral.
h. Catatan kepegawaian.
Regulasi kepegawaian
a. Undang undang
1.UU RI 11 Tahun 1969 tentang pensiun
pegawai dan pensiun Janda/Duda
pegawai
2.UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan
3.UU RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok pokok kepegawaian
4.UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
5.UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan Tinggi
b. Peraturan pemerintah (PP)
1.PP RI Nomor 35 Tahun 1964 tentang
pemberian penghargaan kepada
pegawai Negeri yang melakukan
kewajibannya secara luar biasa
2.PP RI Nomor 21 Tahun 1975 tentang
sumpah/janji Pegawai Negeri sipil
3.PP RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin pegawai Negeri sipil
c. Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun
1995 tentang hari kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah
4.Secara umum yang termasuk sistem
Administrasi kepegawaian antara lain:
a. Integrated system
b. Separated system
c. Unified system
5.Pegawai negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri sipil(PNS)
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI)
c. Anggota kepolisian Negara Republik
Indonesia
d. Pejabat negara
e. PNS lainnya
Komentar
Posting Komentar